E-RIMA Inovations

SE PERCEPATAN DAN PENINGKATA KEMATANGAN INOVASI DALAM RANGKA IGA 2024

SE PERCEPATAN DAN PENINGKATA KEMATANGAN INOVASI DALAM RANGKA IGA 2024

30 December 2024

SURAT EDARAN WALIKOTA MAGELANG 

NOMOR :   500.10.30.2/480/410

PERCEPATAN PENGISIAN  DATA INOVASI DAERAH DALAM RANGKA PENILAIAN INDEKS INOVASI DAERAH  DALAM PEMBERIAN PENGHARGAAN INNOVATION GOVERNMENT AWARD (IGA) KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024

Mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 388 ayat (7) bahwa Kepala daerah melaporkan inovasi daerah yang akan di laksanakan kepada Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Pemerintah  Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah (Pasal 22, ayat 1 dan 2) juncto Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Hadiah  penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah (pasal 16, ayat 1) juncto Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Inovasi daerah Kota Magelang  (pasal 8), maka bersama ini dengan  hormat kepada saudara untuk dapat melaporkan inovasi  sebagaimana terlampir kepada Walikota Magelang dengan tembusan Bapperida Kota Magelang, dengan penjelasan sebagai berikut : 

  1. Kepada seluruh Pimpinan Kepala Badan, Dinas, Insfektur Daerah, Sekretaris daerah, Kepala Bagian Sekretaris Daerah, Direktur BUMD, RSUD dan Puskesmas  ,Camat , Kelurahan, serta Kepala UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Magelang untuk melakukan pelaporan secara elektronik melalui  aplikasi indeks inovasi dengan Link https://indeks.inovasi.bskdn.kemendagri.go.id/ sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.  
  2. Inovasi yang dilaporkan merupakan inovasi yang penerapannya  sejak Januari 2022 sampai dengan  tanggal Desember 2023 yang termuat dalam Peraturan Wali Kota Magelang  Nomor 41 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Penerapan  Inovasi Daerah Kota Magelang Tahun 2023, serta memuat beberapa indikator  berdasarkan penilaian yang dibutuhkan di lampiran II dan III.
  3. Inovasi yang dikirimkan oleh Perangkat Daerah, BUMD, RSUD dan Puskesmas, Kelurahan dan UPTD merupakan hasil verifikasi dan evaluasi yang  memenuhi unsur sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, maka akan dilaporkan kepada kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan akan diikutkan dalam ajang Innovation Government Award (IGA).
  4. Untuk percepatan dan peningkatan nilai Kematangan inovasi terkait inovasi yang dilaporkan kepada kepada kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 2024,  Pimpinan Kepala Badan, Dinas, Insfektur Daerah, Sekretaris daerah, Kepala Bagian Sekretaris Daerah, Direktur BUMD, RSUD dan Puskesmas  ,Camat , Kelurahan, serta Kepala UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Magelang untuk dapat mengecek kembali nilai kematangan inovasi yang diharapkan yaitu diatas 100, Data Dukung/eviden  hasil Konsultasi atau verifikasi dan validasi Inovasi Tahun 2024.  
  5. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi  Bapperida Kota Magelang